Bekas Kantor Kapanewon Tempel
Pada awalnya, sekitar tahun 1918, bangunan Kapanewonan Tempel merupakan Kantor Bekel atau setingkat kelurahan. Seiring waktu, bangunan ini berkembang menjadi kantor distrik yang dipimpin oleh seorang panji, sehingga dikenal dengan sebutan Kepanjen. Pada tahun 1943, sistem pemerintahan distrik dihapuskan dan bangunan ini beralih fungsi menjadi Kantor Kapanewonan Tempel, dengan panewu pangreh praja pertama adalah Raden Prakosodiningrat. Setiap kapanewonan membawahi sejumlah desa yang disebut kalurahan, yang terdiri dari beberapa dukuh. Struktur organisasi pemerintahan kapanewonan meliputi Panewu Pangrehpraja (Sontyoo), panewuanom pangrehpraja (Huku Sontyoo), serta tiga kelompok pegawai: seorang juru tulis dan dua orang opas, seorang juru tulis kelas 1, dan seorang ahli pertanian. Pada tahun 1964, Pemerintah Daerah DIY mengeluarkan Surat Keputusan No. 24 Tahun 1964 yang mengubah nama panewu menjadi asisten wilayah, dan pada tahun 1968, berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 72 Tahun 1968, sebutan asisten wilayah diganti menjadi camat yang mengepalai pemerintahan kecamatan. Terdapat bagian-bagian bangunan yang rusak. Saat ini sebagian halaman digunakan sekolah TK Ngudirini, Tempel dan Kantor Kapenewon Tempel.