Candi Apit Selatan
Bangunan Candi Apit Selatan Candi Prambanan adalah bagian dari Kompleks Candi Prambanan yang didirikan pada abad IX Masehi. Pembangunan kompleks ini dikaitkan dengan Prasasti Siwagrha yang berangka tahun 778 Çaka atau 856 Masehi, menurut ahli arkeologi seperti J.G. de Casparis. Prasasti ini, yang menggunakan bahasa Jawa Kuno, berisi tentang peristiwa sejarah abad IX Masehi dan menyebutkan gugusan candi, termasuk peresmian bangunan suci untuk Dewa Siwa, yang disebut Siwagrha atau Siwalaya, berhubungan dengan Candi Prambanan. Kompleks Candi Prambanan ditemukan dalam keadaan runtuh oleh pegawai kongsi dagang Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Belanda bernama C.A. Lons pada 1733, namun baru mendapat perhatian dari pemerintah Hindia-Belanda pada 1885 ketika J.W. Ijzerman dari “Archaelogische Vereeniging Van Jogja” memulai pembersihan. Sejarah pelestarian Candi Apit Selatan dimulai dengan pembersihan pertama pada 1885 oleh J.W. Ijzerman, dilanjutkan oleh Groneman pada 1889, dan identifikasi relief pada 1915 oleh Van Stein Callenfels dan L. Poerbatjaraka. Pemugaran Candi Siwa dimulai pada 1918 oleh Oudheidkundige Dienst dan pemugaran Candi Apit Selatan dimulai pada 1929, selesai pada 1932 dengan menggunakan semen sebagai bahan perekat. Pada 2006, gempa bumi menyebabkan kerusakan pada kemuncak dan bagian candi, diikuti oleh pembersihan dari abu vulkanis setelah letusan Gunung Merapi dan Gunung Kelud pada 2010. Rehabilitasi Candi Apit Selatan dilakukan pada tahun yang sama. Candi Apit Selatan Candi Prambanan merupakan salah satu candi di Kompleks Candi Prambanan, terletak di Padukuhan Karangasem, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada 13 Desember 1991, bersama candi-candi lainnya di kompleks tersebut, Candi Apit Selatan ditetapkan sebagai warisan budaya dunia (World Heritage) dengan nama Prambanan Temple Compounds (Candi Prambanan, Candi Sewu, Candi Lumbung, Candi Bubrah, dan Candi Asu) dengan nomor C.642. Berdasarkan ketetapan UNESCO, pada 1998 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Kompleks Candi Prambanan sebagai Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional dengan surat keputusan No. 157/M/1998 yang diperbarui dengan surat keputusan No. 278/M/2014. Sebagai salah satu kelompok candi apit yang berfungsi mendampingi candi utama, Candi Apit Selatan terletak di sisi utara dan selatan menuju halaman I Candi Prambanan. Candi ini memiliki pola tapak persegi yang semakin meruncing ke atas dengan kemuncak berbentuk ratna. Struktur bangunan Candi Apit Selatan terdiri dari kaki candi yang melambangkan bhurloka (dunia bawah), tubuh candi yang melambangkan bhuwarloka (dunia manusia), dan atap yang melambangkan swarloka (dunia dewa). Kaki candi memiliki tangga lebar 1,80 meter dengan 13 anak tangga yang dihias sepasang makara di pangkalnya. Di atas lapik badan candi yang rendah terdapat selasar dengan beberapa bingkai pita dan dinding yang dihias ragam hias sulur gelung. Tubuh candi memiliki relung dengan relief wanita bersirascakra yang dikelilingi kepala kala dan makara. Pintu candi dihias kepala kala dengan bingkai simbar dan atap gapura. Atap candi terdiri dari tiga tingkatan yang ramping dengan amalaka sebagai kemuncak, jumlah keseluruhan amalaka adalah 45. Saat ini, Candi Apit Selatan telah dipugar dan dalam kondisi terawat di bawah pengelolaan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X.