Candi Apit Utara

Bangunan Candi Apit Utara Candi Prambanan adalah bagian dari Kompleks Candi Prambanan yang didirikan pada abad IX Masehi. Pembangunan kompleks ini dikaitkan dengan Prasasti Siwagrha yang berangka tahun 778 Çaka atau 856 Masehi, menurut ahli arkeologi seperti J.G. de Casparis. Prasasti ini, yang menggunakan bahasa Jawa Kuno, berisi tentang peristiwa sejarah abad IX Masehi dan menyebutkan gugusan candi, termasuk peresmian bangunan suci untuk Dewa Siwa, yang disebut Siwagrha atau Siwalaya, berhubungan dengan Candi Prambanan. Kompleks Candi Prambanan ditemukan dalam keadaan runtuh oleh pegawai kongsi dagang Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Belanda bernama C.A. Lons pada 1733, namun baru mendapat perhatian dari pemerintah Hindia-Belanda pada 1885 ketika J.W. Ijzerman dari “Archaelogische Vereeniging Van Jogja” memulai pembersihan. Sejarah pelestarian Candi Apit Utara dimulai dengan pembersihan pertama pada 1885 oleh J.W. Ijzerman, dilanjutkan oleh Groneman pada 1889. Pada 1915, relief-relief di kompleks ini dipoto ulang oleh Van Stein Callenfels dengan bantuan L. Poerbatjaraka untuk identifikasi, dan pemugaran Candi Siwa dimulai pada 1918 oleh Oudheidkundige Dienst. Pemugaran Candi Apit Utara dimulai pada 1929 dan selesai pada 1933 menggunakan semen sebagai bahan perekat. Pada 2006, gempa bumi menyebabkan kemuncak Candi Apit Utara jatuh dan beberapa bagian candi rusak. Letusan Gunung Merapi pada 2010 dan Gunung Kelud pada 2014 menyebabkan Candi Apit Utara tertutup abu vulkanis, diikuti oleh pembersihan dan rehabilitasi pada 2014, termasuk pemagaran kemuncak candi yang dijadikan monumen gempa. Candi Apit Utara Candi Prambanan merupakan bagian dari Kompleks Candi Prambanan yang terletak di Padukuhan Karangasem, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Candi ini, bersama candi-candi lainnya di Kompleks Candi Prambanan, ditetapkan sebagai warisan budaya dunia pada 13 Desember 1991 dengan identitas Prambanan Temple Compounds (Candi Prambanan, Candi Sewu, Candi Lumbung, Candi Bubrah, dan Candi Asu) dan nomor C.642. Sesuai dengan ketetapan UNESCO, pada 1998 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Kompleks Candi Prambanan sebagai Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional berdasarkan surat keputusan No. 157/M/1998, yang diperbarui pada surat keputusan No. 278/M/2014. Candi apit, yang berarti "pendamping," mendampingi candi utama di sisi utara dan selatan halaman I Candi Prambanan. Secara filosofi, Candi Apit Utara terletak di utara Candi Siwa dan memiliki tingkatan yang lebih rendah. Candi ini memiliki pola tapak persegi dengan bentuk yang meruncing ke atas dan berakhir pada kemuncak berbentuk ratna. Struktur candi terdiri dari kaki yang melambangkan bhurloka (dunia bawah), tubuh yang melambangkan bhuwarloka (dunia manusia), dan atap yang melambangkan swarloka (dunia dewa). Kaki candi memiliki tangga lebar 1,80 meter dengan 13 anak tangga yang dihias makara, serta lapik badan candi yang rendah dengan selasar di atasnya. Tubuh candi terdapat relief wanita dengan sirascakra, duduk bersila di atas lapik berhias dengan tangan memegang bunga teratai dan camara, dihiasi kepala kala, makara, dan genta. Pintu candi dihias kepala kala dengan makara di bingkai pintu bagian bawah, dan atap candi terlihat ramping dengan tiga tingkatan, deretan amalaka tinggi, serta jumlah amalaka termasuk kemuncak sebanyak 45. Kemuncak Candi Apit Utara berada di halaman I akibat gempa bumi 2006, yang menyebabkan kerusakan pada Kompleks Candi Prambanan. Saat ini, Candi Apit Utara telah dipugar dan dalam kondisi terawat di bawah pengelolaan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X.

Detail Objek Budaya

  • Nama Objek: Candi Apit Utara
  • No Registrasi: 59.4/Kep.KDH/A/2023
  • Tanggal Register: 2023-09-01
  • Ketua Kelompok / Penanggung Jawab: BPK Wilayah X
  • Kategori: Cagar Budaya
  • Alamat: Kompleks Candi Prambanan