Pegadaian Tempel

Pegadaian dimulai ketika Pemerintahan Belanda mendirikan Bank van Leening, lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, pada 20 Agustus 1746 di Batavia. Selama pemerintahan Inggris antara tahun 1811 dan 1816, usaha pegadaian diizinkan dengan lisensi dari pemerintah daerah atau liecentie stelsel. Sistem ini kemudian digantikan oleh pacth stelsel, yang memungkinkan pendirian lembaga pegadaian oleh umum yang mampu membayar pajak tinggi. Ketika Belanda kembali berkuasa, pemerintah Hindia Belanda menerapkan cultuur stelsel, mengelola pegadaian sendiri untuk memberikan perlindungan dan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Pada 12 Maret 1901, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) Nomor 131, menetapkan pegadaian sebagai monopoli pemerintah, dengan pegadaian pertama didirikan di Sukabumi, Jawa Barat pada 1 April 1901. Pegadaian Tempel dibuka kemudian untuk memanfaatkan potensi wilayah sekitarnya, dan kemungkinan merupakan pegadaian yang cukup besar. Pegadaian berkembang menjadi Perusahaan Negara pada tahun 1961, Perusahaan Jawatan pada tahun 1969, Perusahaan Umum atau Perum Pegadaian pada tahun 2000, dan terakhir menjadi Perseroan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011. Bangunan di kompleks Pegadaian Tempel terdiri dari rumah dinas kepala pegadaian dan kantor pegadaian, dengan arsitektur yang mencerminkan ciri bangunan tradisional Jawa yang dipengaruhi oleh gaya arsitektur Indis. Ciri bangunan tradisional Jawa terlihat dari penggunaan atap limasan pada rumah dinas dan atap tipe kampung pada kantor pegadaian, sementara genteng model vlaam digunakan sebagai penutup atap. Gaya arsitektur Indis tampak pada bangunan yang tinggi, jendela dan pintu bentuk krepyak di bagian luar, serta daun jendela dan pintu dari kaca di bagian dalam. Langit-langitnya terbuat dari plafon plat baja, dan lantainya menggunakan tegel abu-abu muka basah. Pintu dan jendela memiliki ukuran yang lebih besar dibandingkan dengan standar saat ini.

Detail Objek Budaya

  • Nama Objek: Pegadaian Tempel
  • No Registrasi: 14.7/Kep.KDH/A/2017
  • Tanggal Register: 2016-07-01
  • Ketua Kelompok / Penanggung Jawab: Perum Pegadaian
  • Kategori: Cagar Budaya
  • Alamat: Lodoyong, Lumbungrejo, Kec. Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55552